Fruktosa

Just another Hadiyana's site

Ekstrak Ragi dari Limbah Pengolahan Bir February 1, 2012

Filed under: Jurnal Halal — Hadiyana @ 12:43 pm
Tags: , ,

Seperti yang kita ketahui, bir merupakan minuman khamar yang diharamkan dalam Islam. Proses pembuatannya menggunakan ragi. Hasil limbah dari produksi bir tersebut dapat berupa ekstrak ragi. Nah, bagaimana hukumnya bila kita memanfaatkan atau menggunakan ekstrak ragi yang berasal dari limbah hasil pembuatan bir tersebut?
Berdasarkan kajian Tim Auditor LPPOM MUI, ragi merupakan mikroba yang dapat dimanfaatkan dalam pembuatan bahan makanan, sedangkan bir merupakan hasil proses fermentasi oleh ragi, namun bir termasuk jenis minuman yang diharamkan dan bersifat najis. Berhubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2003 MUI telah menetapkan bahwa ekstrak ragi yang berasal dari limbah pembuatan bir tetap dapat dimanfaatkan setelah melalui proses pencucian hingga hilang warna, bau, dan rasa birnya.
Tentang pencucian itu sendiri, ada pendapat dari Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj Fi Syarhi al-Minhaj, disebutkan bahwa: “sebagaimana dijelaskan bahwa jika sulit menghilangkan (bekas) najisnya maka cukup dengan dicuci saja, walaupun masih terdeteksi salah satu dari warna atau baunya, dengan alas an adanya masyaqqah (kesulitan menghilangkannya)”.
Selanjutnya, dalam hal ini Tim LPPOM MUI menyatakan bahwa: Pertama, ragi merupakan zat tersendiri yang suci, yang dijadikan salah satu bahan penolong pembuatan bir; Kedua, ragi merupakan jenis mikroba yang tidak berbahaya dan hukum asal mikroba itu sendiri adalah suci bila tidak membahayakan; Ketiga, dalam pembuatan bir, ragi berinteraksi dengan bahan lainnya. Kemudian dipisahkan setelah bahan-bahan tersebut berubah menjadi bir; dan keempat, ragi dapat merubah bahan baku menjadi bir tanpa merubah dirinya sendiri (menjadi bir.red).
Oleh karena itu, dapat dijelaskan ketentuan hukum sebagai jawaban dari pertanyaan di atas sebelumnya, bahwa:

  • Pertama, ekstrak ragi dari limbah pengolahan bir hukumnya mutanajjis (barang yang terkena najis) yang menjadi halal dan suci setelah dilakukan pencucian secara syar’i (tathhir syar’an);
  • Kedua, pencucian secara syar’i seperti yang dimaksud pada poin pertama adalah bisa dengan cara mengucurinya dengan air mengalir hingga rasa, bau, dan warna birnya hilang. Atau dengan cara mencucinya dalam air yang banyak hingga rasa, bau, dan warna birnya hilang;
  • Ketiga, apabila telah dilakukan pencucian secara maksimal namun salah satu dari bau atau warna birnya tetap ada, maka telah dianggap suci dan hukumnya halal untuk dikonsumsi.

Wallahu a’lam…

(dikutip dari Jurnal Halal No.89/2011 dengan perubahan)

 

One Response to “Ekstrak Ragi dari Limbah Pengolahan Bir”

  1. tiara Says:

    nice info, (y). kebetulan nyari2 ttg bir.


Leave a comment